KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menginstruksikan pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) menyusul tingginya angka kasus rabies di provinsi itu.
Instruksi tertuang dalam surat gubernur yang ditandatangani dan berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.
“Dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di NTT, maka diinstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies,” kata Melki di Kupang, Kamis (21/8).
Instruksi tersebut ditujukan kepada 15 kabupaten/kota terdampak, termasuk Alor, empat kabupaten di Pulau Sumba, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.
Arahan juga ditujukan kepada Korem 161/WS, Polda NTT, Dinas Peternakan, serta Balai Karantina Hewan.
Berdasarkan data pemerintah, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 10.605 kasus gigitan HPR, seperti anjing, kucing, dan kera. Dari jumlah itu, 16 orang meninggal dunia.
Melki menegaskan pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran rabies ke wilayah lain.
Selain itu, vaksinasi terhadap HPR juga wajib digencarkan.
“Kami berharap langkah ini mampu memutus mata rantai penyebaran rabies di NTT,” ujarnya.[]