Profil Munadi Herlambang: Direktur Baru BNI yang Terseret Kasus Dugaan Kredit LPEI

Profil Munadi Herlambang: Direktur Baru BNI yang Terseret Kasus Dugaan Kredit LPEI
Profil Munadi Herlambang. Foto: dok. BNI

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi mengukuhkan Munadi Herlambang sebagai Direktur Human Capital and Compliance. Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikonfirmasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Maret 2025, dengan masa efektif jabatan dimulai 1 Desember 2025.

Penunjukan Munadi menjadi sorotan publik karena namanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Munadi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, pada pemanggilan awal, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman LPEI yang semestinya diperuntukkan bagi pembiayaan ekspor.
“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Asep menambahkan, penyidik memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengajuan dan pemanfaatan kredit untuk menelusuri aliran dana pinjaman tersebut.
“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terlibat dalam perkara ini. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Di luar perkara hukum tersebut, Munadi Herlambang dikenal sebagai profesional dengan pengalaman panjang di sektor keuangan dan BUMN. Ia pernah menjabat Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Bitumen pada 2019–2021, kemudian Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja pada 2021–2024.

Selanjutnya, Munadi menduduki posisi Direktur Institutional Banking BNI pada periode 2024–2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Dari sisi pendidikan, Munadi merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Magister International Business dari University of London, serta Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index