JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pemberian tantiem di BUMN, menyebutnya sebagai akal-akalan.
Presiden Prabowo juga memberi kesempatan bagi direksi dan komisaris BUMN untuk mundur jika tidak setuju dengan penghapusan tantiem.
Tantiem di BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang menyatakan bahwa tantiem merupakan penghargaan atas pencapaian tertentu, misalnya:
BUMN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor
Capaian KPI minimal 80%
Perusahaan tidak mengalami kerugian
Berdasarkan pasal 106 ayat 1, tantiem diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dengan rincian:
Wakil Direktur Utama: 90% dari Direktur Utama
1. Anggota Direksi: 85% dari Direktur Utama
2. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama
3. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama
4. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama
Besaran tantiem untuk Direktur Utama tidak dijelaskan secara tegas dalam aturan terbaru, namun pada aturan sebelumnya (Permen BUMN No. 02 Tahun 2009) ditetapkan sebesar 100%.
Selain itu, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap di BUMN lain harus hadir minimal 75% rapat dalam setahun agar berhak menerima tantiem.
Penetapan tantiem juga mempertimbangkan kinerja, kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor relevan lainnya.[]