BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam praktik ajaran menyimpang di sebuah rumah ibadah milik Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Ajaran tersebut disebut menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menegaskan ajaran seperti itu bertentangan dengan prinsip Islam dan berpotensi menyesatkan umat.
“Surga tidak bisa ditebus dengan uang. Apalagi jika berdampak pada perubahan perilaku sosial seperti istri melawan suami atau anak membangkang orang tua,” ujar Rafani di Bandung, Kamis.
Menurut Rafani, fenomena serupa pernah terjadi di Jawa Barat, seperti kasus ajaran sesat “Surga Eden” di Cirebon pada awal 2010-an.
MUI Jabar pun mendorong MUI Kota Bekasi melakukan kajian mendalam terhadap isi ajaran tersebut, serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
“Aparat dapat bertindak bila ada bukti hukum, namun kajian keagamaan dari MUI setempat tetap diperlukan,” katanya.
MUI Jabar juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan ajaran yang dianggap menyimpang atau meresahkan.
“Laporkan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah seperti camat,” tambahnya.
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan pihaknya telah memanggil Umi Cinta untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama warga guna mengumpulkan informasi terkait isi pengajian.
Saifuddin menyoroti adanya laporan perubahan perilaku peserta, termasuk pelajar, setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Ia juga mengkritik sistem pengajian yang mencampurkan jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pemisah fisik.
“Dalam pengajian, laki-laki dan perempuan seharusnya dipisah. Jika tidak, hal ini bisa memicu keresahan masyarakat,” pungkasnya.[]