JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan ke Ombudsman bukan ditujukan kepada individu, melainkan kepada seluruh tim auditor BPKP yang terlibat dalam perhitungan tersebut.
“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully di media sosial. Beliau hanya menjalankan tugas dan saya respek karena terlihat cerdas saat persidangan,” kata Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, tujuan pelaporan adalah mendorong perbaikan prosedur audit internal pemerintah.
“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit, bukan individu. Tim ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pimpinan BPKP,” ujarnya.
Dalam laporannya, Tom menduga adanya ketidaksesuaian data dan metode audit pada laporan BPKP tahun 2025.
Ia menyoroti perhitungan bea masuk yang menggunakan acuan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM), serta dugaan kesalahan label HS code.
Tom juga menilai terdapat kekeliruan substansial, inkonsistensi, dan perubahan nilai kerugian negara dalam laporan audit.
Selain itu, ia menuding adanya pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas auditor, yang menurutnya terlihat saat pemeriksaan di persidangan.
Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 membuat Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.[]