KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:23:26 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, usai operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 13 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

“Tersangka adalah DJN selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, ADT staf perizinan SB Group, dan DIC Direktur Utama PT Inhutani V,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Asep, DJN dan ADT berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara DIC diduga sebagai penerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Kasus ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menjaring tersangka dalam OTT di Ogan Komering Ulu (Maret), Sumatera Utara (Juni), dan kasus proyek RSUD Kolaka Timur di Jakarta, Kendari, serta Makassar (7–8 Agustus).[]

Terkini