Ekonom: Pemda Harus Kreatif Tingkatkan PAD, Bukan Hanya Naikkan PBB

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:19:45 WIB

JAKARTA – Ekonom Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Ferry Irawan, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mencari cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pernyataan ini menanggapi keresahan warga di sejumlah daerah akibat lonjakan PBB-P2, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat naik hingga 250 persen sebelum dibatalkan, dan di Kabupaten Jombang yang bahkan mencapai 1.000 persen.

“Bagi daerah yang memiliki sumber daya alam, potensi tersebut bisa dioptimalkan. Kalau ada sektor pariwisata, bisa digali dan diintensifikasi. Jadi, tidak melulu dengan menaikkan tarif PBB,” kata Ferry di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ferry menjelaskan, dasar hukum pengenaan PBB-P2 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dengan tarif maksimal 0,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kena pajak. Penentuan tarif di bawah batas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.

Menurutnya, kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen saat ini kurang tepat jika melihat kondisi perekonomian. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa saja dipicu oleh efisiensi anggaran di pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya daya ungkit pembangunan daerah.

“Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran. Dampaknya, kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan melalui APBD ikut terpengaruh, sehingga pemda mencari sumber pendanaan tambahan,” ujarnya.

Untuk mengatasi tantangan fiskal tersebut, Ferry mendorong pemda mengoptimalkan sumber PAD lain dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.[]

Terkini