Akibat Perkosa Anak, Pengadilan Vonis Ayah dan Paman 20 Tahun Penjara

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:10:12 WIB

SITUBONDO — Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni BH, ayah kandung korban, dan BS, paman korban. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis, Selasa (4/8/2026).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Keduanya dinilai melanggar Pasal 473 ayat (4) huruf a angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun," ujar Haries saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Haries.

Selain itu, majelis memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui advokat dan penuntut umum diberikan waktu berpikir selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan upaya hukum," ujarnya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Arifan Oktafianto, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Meski demikian, ia menilai putusan majelis hakim telah sesuai.

"Menurut saya vonis 20 tahun itu sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut BH dengan pidana 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama paman korban terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak April hingga November 2025. Korban disebut diancam akan dibunuh apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Perkara tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman melalui panggilan video.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban yang tinggal di Kabupaten Jember setelah berpisah dengan ayah korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.[]

Terkini